Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

You are here: Home
Home
Telaah Kritis Konstitusi Sebelum dan Setelah Amandemen UUD 1945 Print E-mail
Written by Administrator   
Monday, 25 May 2009
Oleh: Ni’matul Huda

 Urgensi Perubahan UUD 1945

Sejak terjadinya reformasi, UUD 1945 yang “disakralkan” mengalami desakralisasi. Gagasan perubahan UUD 1945 menjadi tuntutan yang tidak bisa dielakkan lagi. Mengapa UUD 1945 harus dilakukan perubahan?  Berbagai alasan dapat dikemukakan mengapa perubahan itu penting dan harus dilakukan.

Secara filosofis, pentingnya perubahan UUD 1945 adalah, pertama,  karena UUD 1945 adalah moment opname dari berbagai kekuatan politik dan ekonomi yang dominan pada saat dirumuskannya konstitusi itu. Setelah 54 tahun kemudian, tentu terdapat berbagai perubahan baik di tingkat nasional maupun global. Hal ini tentu saja belum tercakup di dalam UUD 1945 karena saat itu belum nampak perubahan tersebut. Kedua,  UUD 1945 disusun oleh manusia yang sesuai kodratnya tidak akan pernah sampai kepada tingkat kesempurnaan. Pekerjaan yang dilakukan manusia tetap memiliki berbagai kemungkinan kelemahan maupun kekurangan.
selengkapnya download di sini
Last Updated ( Tuesday, 09 June 2009 )
 
Istilah-Istilah dalam Penyelenggaraan Pemilu Print E-mail
Written by Administrator   
Wednesday, 20 May 2009

  1. AD/ART Partai Politik: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai politik, suatu pedoman organisasi yang memuat tujuan, asas, ideologi dan aturan partai secara lengkap. Disebut juga sebagai konstitusi partai.
  2. Adagium Politik: Ungkapan atau pepatah yang terdapat dalam dunia politik. Misalnya suatu ungkapan, “Tiada kawan atau lawan yang abadi, yang ada hanyalah kepentingan abadi,” atau “Politik merupakan siapa mendapat apa.”
  3. Bawaslu: Badan Pengawas Pemilu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

selengkapnya download di sini

Last Updated ( Monday, 08 June 2009 )
 
Pemilu dan PHPU Print E-mail
Written by Administrator   
Monday, 13 April 2009

 Pemilu Legislatif telah selesai dan KPU pun telah mengeluarkan keputusan tentang perolehan kursi oleh partai politik peserta pemilu kemaren. Seiring dengan penetapan jumlah perolehan kursi tersebut saat ini sudah banyak partai politik yang merasa dirugikan dengan penetapan KPU tersebut mengajukan permohonan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi. 

Bagaimana dan apa saja yang masuk dalam katagori pelanggaran Pemilu yang dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi tersebut, tulisan berikut mungkin bisa membantu untuk memahaminya.

selengkapnya download di sini

 

Last Updated ( Monday, 08 June 2009 )
 
Tata Cara Penandaan (Contreng) Print E-mail
Written by Administrator   
Sunday, 22 March 2009

 Pada Pemilu 2009 ini terjadi perubahan yang mendasar dalam tata cara penandaan surat suara. Jika selama ini sejarah Pemilu Indonesia identik dengan mencoblos, di 2009 ini berubah menjadi mencontreng. Bagaimana untuk menetukan sah tidaknya pilihan kita, buku panduan ini bisa menjadi salah satu acuannya.

selengkapnya download di sini

Last Updated ( Wednesday, 06 May 2009 )
 
Buku Panduan Pemilu 2009 Print E-mail
Written by Administrator   
Monday, 23 March 2009
 Buku panduan pemilu bagi pemilih pemula ini di dedikasikan oleh PSHK FH UII sebagai bentuk partisipasi dalam mensosialisasikan tentang pelaksaan pemilu 2009 kepada masyarakat secara luas, terutama bagi mereka yang baru pertama kali akan menggunakan hak Tilihnya. Terbitnya buku panduan pemilu ini berkat kerjasama PSHK FH UII dengan Hanns Seidel Foundation Indonesia.
Selengkapnya Download di sini
Last Updated ( Wednesday, 06 May 2009 )