|
Dr. Ni’matul Huda, SH., M.Hum.(Direktur Divisi Penelitian PSHK FHUII Yogyakarta)
Kedudukan Komisi Yudisial (KY) Awalnya ketentuan mengenai KY di dalam UUD 1945 sebelum perubahan belumlah dikenal. Namun, setelah amandemen ketiga UUD 1945, yang ditetapkan tanggal 9 November 2001, KY telah secara rinci diatur dan menjadi rumusan pasal tersendiri di dalam Bab Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan mengenai KY diatur dalam ketentuan Pasal 24A ayat (3) “Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.” Wewenang tersebut diulangi kembali dalam Pasal 24B ayat (1) yang menyebutkan: “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim.” Secara umum kehadiran KY di dalam UUD 1945 hasil perubahan ketiga, dimaksudkan untuk memperkuat kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. |
|
Read more...
|
|
|
Rentetan peristiwa kekerasan, bentrokan berlatar etnis, bermotif ekonomi, kekerasan terhadap kelompok agama, penyiksaan, hingga pembunuhan tanpa pengadilan terhadap para terduga teroris, masih banyak mewarnai perjalanan Indonesia tahun 2010. Berbagai peristiwa tersebut meninggalkan pertanyaan, dimanakah Hak Asasi Manusia (HAM) ditempatkan di sebuah Negara yang konstitusinya jelas memuat pasal-pasal mengenai HAM? Perlu dipahami bahwa eksistensi HAM sudah melekat dengan sendirinya pada diri manusia,jauh sebelum negara lahir. Oleh karena itu tidak ada kekuasaan apa pun di dunia yang bisa merampasnya. HAM bukanlah pemberian dari negara, oleh karena itu sebuah negara pun tidak dapat mengambil kembali atau mencabut HAM tersebut karena HAM bukanlah milik negara dan bukan juga diperoleh dari negara. Justru negara berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhinya. |
|
Read more...
|
|
Prof.Dr.Sudjito , SH.,MSi Dalam perspektif socio-legal, sebuah Undang-undang dapat dikategorikan benar dan baik apabila substansinya mampu mengakomodasi sebanyak mungkin aspirasi, kepentingan dan kebutuhan masyarakatnya. Meminjam jargon Donald Black dalam bukunya The Structure of Law (1976), “hukum (undang-undang – pen.) bukan semata-mata rule and logic, akan tetapi social structure and behavior”, artinya hukum tidak bisa hanya dipahami secara sempit dalam perspektif aturan-aturan dan logika, akan tetapi juga melibatkan struktur sosial dan perilaku. |
|
Read more...
|
|
Dr. Ni’matul Huda, SH., MHum (Direktur Divisi Penelitian PSHK FHUII) Urgensi Perubahan UUD 1945 Sejak terjadinya reformasi, UUD 1945 yang “disakralkan” mengalami desakralisasi. Gagasan perubahan UUD 1945 menjadi tuntutan yang tidak bisa dielakkan lagi. Mengapa UUD 1945 harus dilakukan perubahan? Berbagai alasan dapat dikemukakan mengapa perubahan itu penting dan harus dilakukan. Secara filosofis, pentingnya perubahan UUD 1945 adalah, pertama, karena UUD 1945 adalah moment opname dari berbagai kekuatan politik dan ekonomi yang dominan pada saat dirumuskannya konstitusi itu. Setelah 54 tahun kemudian, tentu terdapat berbagai perubahan baik di tingkat nasional maupun global. Hal ini tentu saja belum tercakup di dalam UUD 1945 karena saat itu belum nampak perubahan tersebut. Kedua, UUD 1945 disusun oleh manusia yang sesuai kodratnya tidak akan pernah sampai kepada tingkat kesempurnaan. Pekerjaan yang dilakukan manusia tetap memiliki berbagai kemungkinan kelemahan maupun kekurangan. |
|
|